ONE NEWS NUSANTARA

One News Nusantara

Selamat datang di portal berita independen Onanewsnusantara.online yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan inspiratif dari pelosok Nusantara. Dengan tagline “Menyuarakan Rakyat, Menyatukan Nusantara”, kami hadir untuk mengangkat suara rakyat, mendukung transparansi publik, serta melestarikan budaya dan potensi daerah demi kemajuan bangsa.." Dan Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Kata Dalam Penulisan "

Onenewsnusantara.online

Sabtu, 11 Juli 2026

Musyawarah Perselisihan Pilwana Sungai Buluah Selatan Belum Hasilkan Keputusan, Bamus Diminta Telaah Sanggahan

Musyawarah Perselisihan Pilwana Sungai Buluah Selatan Belum Hasilkan Keputusan, Bamus Diminta Telaah Sanggahan

Camat Batang Anai mengembalikan pembahasan kepada Bamus untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen sanggahan beserta lampiran bukti.

PADANG PARIAMAN – Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Nagari Sungai Buluah Selatan menggelar Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Batang Anai, Jumat (10/7/2026).

Musyawarah tersebut dilaksanakan untuk membahas sanggahan yang diajukan oleh pihak Calon Wali Nagari Nomor Urut 1 terhadap tahapan pelaksanaan Pilwana Nagari Sungai Buluah Selatan Periode 2026–2034.

Forum tersebut dihadiri oleh Camat Batang Anai, Penjabat (Pj) Wali Nagari Sungai Buluah Selatan, Ketua beserta anggota Bamus, Calon Wali Nagari Nomor Urut 1, perwakilan Calon Wali Nagari Nomor Urut 2, perwakilan panitia Pilwana, perwakilan anak nagari, serta tokoh masyarakat.

Dalam musyawarah, pihak pengaju sanggahan memaparkan kronologi, dokumen, serta sejumlah lampiran yang menurut mereka menjadi dasar pengajuan sanggahan. Materi tersebut antara lain memuat dugaan terkait administrasi pencalonan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu selama tahapan Pilwana. Seluruh materi kemudian menjadi bahan pembahasan dalam forum, sementara para peserta diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun pandangan masing-masing.

Pada akhir musyawarah, Camat Batang Anai Zulbasri, S.Sos. menyampaikan bahwa materi sanggahan beserta dokumen pendukung perlu ditelaah lebih lanjut oleh Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan. Oleh karena itu, pembahasan dikembalikan kepada Bamus untuk dilakukan penelusuran dan kajian sesuai kewenangan yang dimiliki. dan mudah mudahan Bamus dapat memberikan jawaban yang memuaskan pada masyarakat dalam waktu dekat ini. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan menyampaikan bahwa seluruh materi sanggahan beserta lampiran bukti akan dibahas melalui rapat internal Bamus. Hasil penelaahan tersebut, menurut Ketua Bamus, akan menjadi dasar penyampaian jawaban atau keputusan kepada para pihak dalam beberapa hari ke depan.

Ketua Bamus Rosnam juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses penelaahan ditemukan dan dapat dibuktikan adanya anggota atau oknum Bamus yang tidak menjaga netralitas atau berpihak kepada salah satu calon, maka hal tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai komitmen untuk menjaga integritas lembaga Bamus dalam penyelenggaraan Pilwana.

Sementara itu, pihak pengaju sanggahan, Yos Suhardi, berharap Bamus dapat melakukan penelaahan secara cermat, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta bukti yang telah disampaikan dalam forum musyawarah.

"Kami berharap Ketua Bamus dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati dan berdasarkan hasil telaah terhadap seluruh bukti yang telah kami lampirkan," ujar Yos Suhardi dalam forum tersebut.

Yos Suhardi juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Bamus. Namun, apabila keputusan yang nantinya diterima dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam forum yang sama, perwakilan anak nagari Sungai Buluah Selatan, Ahmad Fadly, S.Ag., turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, setiap dugaan yang telah disampaikan dalam dokumen sanggahan beserta bukti pendukung perlu ditelaah secara objektif dan transparan agar menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak.

Ahmad Fadly juga menyampaikan harapannya agar apabila hasil penelaahan nantinya menunjukkan adanya oknum anggota Bamus yang terbukti tidak menjaga netralitas atau terlibat dalam kampanye praktis, maka Bamus dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan Peraturan Bupati dan aturan yang berlaku.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga Bamus serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilwana di Nagari Sungai Buluah Selatan. Menurut Ahmad Fadly, apabila dugaan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penegakan aturan dalam penyelenggaraan Pilwana.

Hingga musyawarah berakhir, belum ada keputusan resmi yang menetapkan benar atau tidaknya seluruh dalil maupun dugaan yang disampaikan dalam dokumen sanggahan. Proses penelaahan masih berada di tingkat Bamus, dan hasilnya akan disampaikan kepada para pihak setelah pembahasan internal selesai.

Berita ini disusun berdasarkan jalannya musyawarah serta pernyataan para peserta yang hadir. Seluruh dugaan, klaim, dan dokumen yang disampaikan dalam forum merupakan materi sanggahan yang masih dalam proses penelaahan oleh Bamus dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga atau instansi yang berwenang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


" Joe young "

Sabtu, 04 Juli 2026

Tiga Tim Calon Wali Nagari Sungai Buluah Barat Ajukan Sanggahan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilwana

Tiga Tim Calon Wali Nagari Sungai Buluah Barat Ajukan Sanggahan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilwana

Keberatan mencakup dugaan pelanggaran tahapan Pilwana. Panitia memberikan klarifikasi atas setiap poin, sementara BAMUS menyatakan hasil telaah belum menemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Padang Pariaman | OneNewsNusantara.online

Polemik pascapelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sungai Buluah Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terus bergulir. Tiga tim pemenangan calon Wali Nagari, yakni nomor urut 02, 03, dan 04, secara resmi mengajukan surat sanggahan dan keberatan kepada Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Sungai Buluah Barat terkait sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilwana Tahun 2026.

Berdasarkan salinan surat yang diterima OneNewsNusantara.online, para pengusul menilai terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyelenggaraan Pilwana yang dinilai perlu mendapat penelaahan lebih lanjut. Keberatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Dalam surat keberatan, tim pengusul mempersoalkan sejumlah aspek penyelenggaraan, di antaranya komposisi panitia pemilihan, dugaan hubungan kekerabatan anggota panitia An: Yosi dan Anggota KPPS An : Mimi Martalina yang merupakan kepona'an salah seorang calon nomor urut 01 Edi Sastra, netralitas penyelenggara, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), perpindahan pemilih antar-TPS, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), distribusi surat undangan memilih, hingga mekanisme pemberitahuan rapat pleno penetapan hasil pemilihan.

Panitia: Hubungan Kekerabatan Diakui, Namun Tahapan Dinilai Telah Sesuai Aturan

Menanggapi surat keberatan tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Pilwana Sungai Buluah Barat, Nopi Candra, memberikan penjelasan kepada OneNewsNusantara.online.

Ia membenarkan bahwa terdapat anggota panitia anggota atau KPPS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Wali Nagari nomor urut 01, Edi Sastra.

Meski demikian, Nopi menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilwana telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait keberatan mengenai pengumuman DPS dan DPT, ia mengatakan panitia telah memasang pengumuman di Kantor Wali Nagari sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sementara mengenai perpindahan sebagian pemilih dari Korong Tanjung Basuang I ke TPS Korong Kali Air, Nopi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena keterbatasan kapasitas pemilih dalam satu TPS.

"Secara aturan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal sekitar 500 orang. Karena itu dilakukan penyesuaian dengan memindahkan sebagian pemilih ke TPS Korong Kali Air," jelasnya.

Menjawab keberatan mengenai lokasi TPS 07, Nopi juga membenarkan bahwa TPS tersebut berada di halaman rumah salah seorang panitia.

Namun, menurutnya, ketentuan yang dilarang dalam regulasi adalah apabila TPS ditempatkan di rumah atau pekarangan calon maupun posko pemenangan calon.

"Sepanjang yang kami pahami dalam aturan, tidak ada larangan TPS berada di halaman rumah panitia. Yang dilarang adalah apabila TPS berada di rumah atau pekarangan calon maupun posko tim pemenangan," katanya.

Panitia Jelaskan Polemik Undangan Rapat Pleno

Poin lain yang dipersoalkan dalam surat keberatan adalah tidak diterimanya undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan oleh calon nomor urut 03.

Menanggapi hal tersebut, Nopi Candra menjelaskan bahwa panitia telah menugaskan seorang anggota untuk mengantarkan undangan tersebut.

Menurutnya, undangan kemudian dititipkan kepada seseorang bernama Riduwan yang diketahui merupakan bagian dari tim pendukung calon nomor urut 03.

Selain itu, kata Nopi, Riduwan juga telah menyampaikan informasi mengenai undangan tersebut melalui sambungan telepon kepada calon nomor urut 03.

"Saat itu calon nomor urut 03 memiliki kegiatan lain sehingga undangan belum sampai secara langsung ke tangan beliau. Namun secara tidak langsung informasi mengenai undangan tersebut sudah diketahui," ujar Nopi.

BAMUS: Surat Keberatan Sudah Ditelaah dan Dijawab Secara Resmi

Secara terpisah, Ketua BAMUS Nagari Sungai Buluah Barat, Yasri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat sanggahan dan keberatan dari tim pemenangan calon nomor urut 02, 03, dan 04.

Menurut Yasri, setelah menerima surat tersebut, BAMUS melakukan penelaahan terhadap seluruh materi keberatan sebelum menerbitkan surat tanggapan resmi kepada para pengusul.

Hal itu tertuang dalam Surat BAMUS Nomor 12/BAMUS-SBB/VII-2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang tanggapan atas surat sanggahan tim calon Wali Nagari nomor urut 02, 03, dan 04.

Dalam surat tersebut, BAMUS menyatakan telah membaca, memahami, serta mempedomani seluruh isi surat keberatan sebelum melakukan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, BAMUS menyimpulkan bahwa materi sanggahan yang diajukan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 maupun ketentuan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penyelenggaraan Pilwana Serentak Tahun 2026.

"Berdasarkan hasil penelaahan kami, surat sanggahan yang masuk tidak menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 maupun peraturan yang mengatur tahapan pelaksanaan Pilwana Tahun 2026," kata Yasri kepada OneNewsNusantara.online.

Ia menambahkan, surat tanggapan resmi tersebut telah disampaikan kepada tim pemenangan calon nomor urut 02, 03, dan 04 sebagai jawaban atas keberatan yang mereka ajukan.

Proses Keberatan Masih Terbuka Sesuai Mekanisme

Meski BAMUS telah menyampaikan hasil penelaahannya, mekanisme penyelesaian sengketa Pilwana tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak yang mengajukan keberatan masih belum menerima hasil tersebut.

OneNewsNusantara.online berkomitmen menerapkan prinsip cover both sides dengan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Media ini juga akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan Pilwana Sungai Buluah Barat hingga terdapat keputusan resmi dari instansi yang berwenang.


" Joe young "

Jumat, 03 Juli 2026

Pascapilwana Sungai Buluah Selatan Memanas, Calon Nomor Urut 01 Gugat Dugaan Cacat Administrasi Pemenang

PASCAPILWANA SUNGAI BULUAH SELATAN MEMANAS, CALON NOMOR URUT 01 GUGAT DUGAAN CACAT ADMINISTRASI PEMENANG

Surat Keberatan Resmi Disampaikan ke Bamus, Penelusuran ke Sekolah Munculkan Dokumen yang Disebut Perlu Didalami oleh Pihak Berwenang

PADANG PARIAMAN – Polemik hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Yos Suhardi  Calon Wali Nagari Sungai Buuah Selatan Nomor Urut 01 secara resmi mengajukan keberatan atas hasil pemilihan dengan menduga adanya persoalan administrasi dalam proses pencalonan Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 Rafcher Koto yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak.

Keberatan tersebut disampaikan melalui siaran pers sekaligus dibuktikan dengan pengajuan surat sanggahan kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Buluah Selatan sebagai bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Ys Suhardi Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi serta seluruh penyelenggara yang telah menjalankan tahapan Pilwana. Namun demikian, pihaknya menyatakan belum dapat menerima hasil pemilihan karena terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang dinilai perlu diuji secara hukum dan administratif.

Pihak calon nomor urut 01 mengklaim memperoleh informasi dan dokumen yang mengindikasikan bahwa pada saat pendaftaran pencalonan, Rafcher Koto  Calon Nomor Urut 02 diduga tidak melampirkan ijazah asli sebagai salah satu persyaratan administrasi, melainkan menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah beserta dokumen pendukung lainnya.

Menurut Yos Suhardi  calon nomor urut 01, dugaan tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan seluruh tahapan pencalonan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak menolak demokrasi. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya aturan, kejujuran, transparansi, dan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilwana tetap terjaga," demikian isi siaran pers yang diterima media.

Terpisah, Ketua Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan, Rosnam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari Calon Wali Nagari Nomor Urut 01.

"Benar, dari pihak calon nomor urut 01 sudah memberikan surat keberatan kepada Bamus. Untuk hasil keputusan sidang pleno akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan kami kirimkan ke pihak kecamatan sebagai bahan tindak lanjut," ujar Rosnam saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian keberatan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi.

Selain mengajukan keberatan kepada Bamus, Yos Suhardi bersama tim pemenangan Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengaku melakukan penelusuran ke sekolah yang disebut sebagai tempat Calon Nomor Urut 02 Rafcher Koto menempuh pendidikan tingkat SMP.

Menurut tim tersebut, pihak sekolah kemudian menerbitkan sebuah surat keterangan tertanggal 29 Juni 2026. Berdasarkan salinan surat yang diperlihatkan kepada media, SMP Negeri 2 Pariaman menerangkan bahwa nama yang bersangkutan pernah disebut sebagai siswa tahun pelajaran 1995/1996 berdasarkan surat keterangan kepala sekolah sebelumnya.

Namun, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa pihak sekolah saat ini menyatakan belum menemukan data siswa atas nama tersebut dalam arsip yang tersedia, dengan keterangan bahwa pejabat sekolah yang menandatangani surat baru bertugas di SMP Negeri 2 Pariaman sejak tahun 2003.

Pihak calon nomor urut 01 menilai dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi oleh instansi yang berwenang. Meski demikian, isi surat tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran administrasi, dan masih memerlukan penilaian oleh penyelenggara pemilihan maupun instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat Wawancara, Yos Suhardi Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 meminta Panitia Pemilihan Wali Nagari, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap seluruh dokumen administrasi pencalonan.

Pihaknya menegaskan akan menghormati hasil pemeriksaan apabila nantinya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang memengaruhi keabsahan pencalonan, mereka berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Yos Suhardi selaku Calon Wali Nagari Sungai Buluah Selatan Nomor Urut 01 juga mengimbau seluruh pendukung dan masyarakat Nagari Sungai Buluah Selatan agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian keberatan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungai Buluah Selatan maupun Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Calon Nomor Urut 01 maupun mengenai isi surat keterangan dari SMP Negeri 2 Pariaman. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


" Joe young "

Kamis, 25 Juni 2026

KODIM 1627 ROTE NDAO HADIRKAN BAKTI KASIH DAN BAKTI SEHAT, WARGA LAKAMOLA ANTUSIAS IKUTI PELAYANAN GRATIS

KODIM 1627 ROTE NDAO HADIRKAN BAKTI KASIH DAN BAKTI SEHAT, WARGA LAKAMOLA ANTUSIAS IKUTI PELAYANAN GRATIS

Pembagian susu bagi anak-anak dan terapi akupuntur gratis menjadi bentuk nyata kepedulian TNI kepada masyarakat

ROTE NDAO – Komitmen Kodim 1627/Rote Ndao dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Bakti Kasih dan Bakti Sehat yang dilaksanakan di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (26/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut berlangsung dengan penuh kehangatan dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Ratusan warga, termasuk anak-anak usia balita, taman kanak-kanak hingga siswa sekolah dasar kelas 1 sampai kelas 6, turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan sosial yang digelar oleh jajaran Kodim 1627/Rote Ndao.

Dalam kegiatan Bakti Kasih, Kodim 1627/Rote Ndao membagikan susu kepada anak-anak sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan gizi dan tumbuh kembang generasi muda. Pembagian susu ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya asupan nutrisi bagi anak-anak usia dini dalam mendukung kesehatan dan kualitas pendidikan mereka.

Selain itu, kegiatan Bakti Sehat juga memberikan pelayanan pengobatan terapi akupuntur secara gratis kepada masyarakat. Layanan kesehatan tersebut disambut dengan rasa syukur dan kegembiraan oleh warga yang memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pengobatan alternatif tanpa dipungut biaya.

Komandan Kodim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian TNI kepada rakyat serta upaya memperkuat hubungan emosional antara prajurit dan masyarakat.

Menurutnya, kesehatan masyarakat dan tumbuh kembang anak merupakan investasi penting bagi masa depan daerah. Karena itu, Kodim hadir tidak hanya dalam tugas pertahanan, tetapi juga melalui berbagai program sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

Warga Desa Lakamola mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut. Selain memperoleh susu untuk anak-anak, mereka juga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dan gratis.

Suasana penuh kebersamaan terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Anak-anak tampak gembira menerima bantuan susu, sementara para orang tua mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh Kodim 1627/Rote Ndao.

Melalui kegiatan ini, Kodim 1627/Rote Ndao kembali menunjukkan bahwa keberadaan TNI di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai sahabat rakyat yang hadir memberikan manfaat nyata. Program Bakti Kasih dan Bakti Sehat diharapkan terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak positifnya.


" Magdhalena "

Dari Lidabesi untuk Kesehatan Warga, Kodim 1627/Rote Ndao Tebarkan Manfaat Melalui Bakti Sosial

Dari Lidabesi untuk Kesehatan Warga, Kodim 1627/Rote Ndao Tebarkan Manfaat Melalui Bakti Sosial

Anak-anak Dapat Tambahan Gizi, Warga Rasakan Layanan Akupuntur Gratis

ROTE NDAO – Komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Bakti Kasih dan Bakti Sehat yang diselenggarakan Kodim 1627/Rote Ndao di Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (25/6/2026).

Program sosial tersebut menghadirkan berbagai bantuan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Salah satunya adalah pembagian susu kepada balita, anak TK, dan siswa SD kelas 1 hingga kelas 6.

Selain membantu pemenuhan gizi anak-anak, Kodim 1627/Rote Ndao juga menyediakan layanan terapi akupuntur gratis bagi masyarakat. Layanan ini disambut antusias karena memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh pengobatan tanpa biaya.

Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kondisi masyarakat serta bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.

Melalui kegiatan Bakti Kasih dan Bakti Sehat, Kodim 1627/Rote Ndao terus berupaya memperkuat hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga.


" Magdhalena "

Onenews'tv YouTube chanel

 







Iklan Unit