ONE NEWS NUSANTARA: Hukum & Kriminal

Onenewsnusantara.online

One News Nusantara

Selamat Datang Di Website Berita Online Onenewsnusantara.online Dan Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Kata Dalam Penulisan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Padang Pariaman: Ratusan Personel Gabungan Kawal Jalannya Proses

Polres Padang Pariaman bersama aparat TNI-Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tiga korban oleh tersangka Satria Jhuanda alias Wanda, di dua lokasi berbeda Kecamatan Batang Anai.


Padang Pariaman – Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusfi, Adek Agustina, dan Septia Adinda oleh tersangka Satria Jhuanda alias Wanda, digelar pada Rabu (3/9/2025) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel gabungan. Tercatat, sebanyak 235 personel Polres Padang Pariaman, 95 personel Satbrimob Polda Sumbar, 105 personel Ditsamapta Polda Sumbar, 30 personel Kodim 0308 Pariaman, 25 personel Satpol PP, 25 personel Dishub, serta 14 anggota Kejaksaan Negeri Pariaman dikerahkan demi kelancaran jalannya rekonstruksi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, S.H., M.H., C.L.A.

Rekonstruksi dibagi ke dalam dua lokasi utama. TKP 1 berada di rumah tersangka di Batang Anai, tempat korban Siska Oktavia Rusfi dan Adek Agustina dibunuh serta disembunyikan jasadnya di dalam sumur. Proses ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.10 WIB dengan situasi aman dan terkendali.

Selanjutnya, TKP 2 berlokasi di kantor PT. Singgalang Beton Perkasa, Korong Karang Jala, Nagari Sungai Buluah Induak. Di lokasi ini tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban ketiga, Septia Adinda, serta memutilasi tubuh korban. Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 155 adegan di dua lokasi kejadian perkara. Adegan-adegan tersebut menggambarkan secara detail rangkaian perbuatan tersangka dari awal hingga akhir terjadinya tindak pidana.

Sebelumnya, kegiatan diawali dengan apel kesiapan di lapangan bola Mako Polsek Batang Anai pada pukul 07.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Pariaman.

Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berakhir pukul 18.05 WIB dengan kondisi aman dan terkendali.



" Joe young "

Kamis, 21 Agustus 2025

MDL Lapor Polisi Usai Dibentak Oknum Perangkat Desa Tuanatuk, Konfirmasi ke Pj Kades Tak Digubris


Rote Ndao – Perkembangan terbaru terkait insiden yang dialami wartawati OneNewsNusantara.online, Magdalena Thobias (MDL), di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, kini memasuki ranah hukum.

Wartawati OneNewsNusantara, usai melaporkan dugaan penghinaan oleh oknum perangkat desa ke Polres Rote Ndao, menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian, Rabu (20/8/2025).

Setelah sebelumnya pada Senin (18/8/2025) MDL diduga mendapat bentakan dari salah satu oknum perangkat desa berinisial YA saat melakukan tugas jurnalistik, pada Rabu (20/8/2025) ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/122/VIII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan dibuat pada Rabu (20/8/2025) pukul 16.54 WITA. Dalam laporan tersebut, MDL melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Magdalena menegaskan bahwa dirinya hadir di rumah Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, untuk melakukan konfirmasi soal keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa. Namun, saat ia menanyakan bukti pencairan dana, suasana pertemuan menjadi tegang.

Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa salah satu oknum perangkat desa,inisial YA, dengan nada keras menyampaikan, “Mau tulis, silakan tulis sudah. Atau mau lapor, silakan lapor, habis baru ketong menghadap.”

Merasa terintimidasi, MDL akhirnya mengambil langkah hukum.

> “Saya hadir untuk tugas jurnalistik, menanyakan hak pekerja. Tetapi respons yang saya terima justru bentakan. Karena itu saya lapor polisi agar ada keadilan,” tegas MDL usai membuat laporan.

Sementara itu, redaksi OneNewsNusantara.online telah mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/8/2025) pukul 15.23 WITA guna meminta tanggapan terkait insiden ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Pj Kepala Desa.

Redaksi juga mencoba meminta nomor kontak YA dari Pj Kepala Desa untuk kepentingan konfirmasi langsung, namun Pj Kades menyatakan tidak bisa memberikan nomor pribadi aparat desa tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta hak Masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi, mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. 

Kini, aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk agar persoalan ini mendapat penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.


" Mdl, Joni efendi & team "

Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi Mengemuka, Polisi Diminta Bertindak Tegas di Wilayah Hukumnya



Padang Pariaman — Munculnya pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kuliah I Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang di Korong Tarok, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, menimbulkan pertanyaan publik tentang langkah yang akan diambil aparat kepolisian.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wilayah hukum jelas, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merespons setiap informasi awal dugaan tindak pidana yang telah menjadi konsumsi publik, terlebih jika melibatkan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan masyarakat, pemberitaan media massa, atau temuan instansi lain dapat menjadi dasar penyelidikan.

Pakar hukum pidana, Dr. Andika Permana, menjelaskan bahwa ketika sebuah dugaan tindak pidana, seperti kasus proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah, sudah dipublikasikan secara luas, aparat di wilayah hukum setempat berkewajiban melakukan langkah awal penyelidikan.


> “Media bisa menjadi salah satu sumber informasi resmi. Jika berita itu memuat indikasi kuat terjadinya tindak pidana, polisi di wilayah tersebut harus bergerak, mengumpulkan data, memanggil pihak terkait, dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan tajam lantaran proyek senilai Rp39,8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu hanya menyisakan tonggak beton, akses jalan rusak, dan lahan dipenuhi semak. Progres pekerjaan yang diklaim 13% dinilai tak sesuai kondisi lapangan.

Pengamat kebijakan publik, Yulizar Rahman, menegaskan bahwa tanggung jawab penegakan hukum di daerah tidak bisa menunggu bola.

> “Ketika ada kerugian negara, apalagi sudah menjadi pemberitaan nasional, masyarakat berharap polisi setempat bertindak cepat. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil. Publik kini menunggu apakah Polres di wilayah hukum Padang Pariaman akan segera membuka penyelidikan untuk memastikan tidak ada uang negara yang raib tanpa pertanggungjawaban.

Transparansi, ketegasan, dan keberanian bertindak menjadi kunci agar kasus dugaan korupsi seperti ini tidak hanya menjadi berita hangat sesaat, tetapi benar-benar berujung pada keadilan.



" JE & Team "

Gerak Cepat Polisi Batang Anai Amankan Pelaku Pemerasan dalam Waktu Sehari



Batang Anai, 9 Agustus 2025 — Gerak cepat dilakukan jajaran Polsek Batang Anai dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rismanto (47), warga Perumahan Alana Residence, Korong Petak, Nagari Ketaping.

Kanit Reskrim Polsek Batang Anai, Ipda Verdiansyah, S.H., memimpin langsung tim yang terdiri dari personel stanby dan piket untuk menangkap pelaku. Kejadian bermula saat korban datang melapor pada Sabtu (9/8/2025) siang, mengaku telah menjadi korban pemerasan di atas Jembatan Layang pada Jumat malam (8/8/2025).

Korban menceritakan, ketika sedang duduk santai bersama rekannya, ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai pemuda setempat. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 1.600.000 dan mengambil telepon genggam korban sebagai jaminan.

Merespons cepat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu sore sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, Rismanto diamankan di Mako Polsek Batang Anai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa, sehingga aparat dapat segera bertindak demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Batang Anai.



" Joe young "

Rabu, 06 Agustus 2025

Vonis Mati untuk Indra Septiarman, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Gorengan di Pariaman


PADANG, Onenewsnusantara.online — Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias IN DRAGON, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Pariaman.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, S.H., M.H.

Kronologi Kejahatan Sadis, Kejadian bermula pada awal September 2024 ketika terdakwa duduk di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Di tempat itu, korban Nia Kurniasari yang sehari-hari berjualan gorengan, menawarkan dagangannya kepada terdakwa. Indra sempat menanyakan alamat rumah korban.

Pada 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali ke warung yang sama dan bertemu korban. Ketika korban berjalan pulang, terdakwa membuntutinya sambil membawa dua utas tali raffia yang ia ambil dari sebuah ruko kosong. Ia lalu membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukuli wajah korban, dan menjerat leher hingga korban meninggal dunia.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membawa jasad korban ke perbukitan dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa membuka pakaian korban dan membuangnya ke saluran irigasi sebelum menyeret jenazah ke dasar tebing. Korban lalu dikuburkan dalam lubang sedalam sekitar 70 cm yang ditutup dengan tanah dan dedaunan.

Pasal yang Dilanggar dan Vonis Hakim
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan
Atas perbuatan keji tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Upaya Banding, Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap kejahatan seksual dan pembunuhan yang meresahkan masyarakat.

Padang, 5 Agustus 2025
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kamis, 17 Juli 2025

Kisruh Kejuaraan Muaythai Bengkulu: Ketua DPRD Diduga Intimidasi Pelatih dan Lempar Botol ke Arah Atlet Padang Pariaman


Bengkulu, — Kejuaraan Muaythai Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Bengkulu tahun 2025 berubah menjadi ajang yang mencoreng semangat sportivitas. Tim Muaythai Padang Pariaman menjadi korban dari dugaan intimidasi, provokasi, dan kekerasan fisik yang melibatkan langsung oknum Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto.

Insiden pertama terjadi pada Rabu siang, 16 Juli 2025, di Mall Bencoolen, Bengkulu. Usai salah satu pertandingan yang dimenangkan oleh atlet Padang Pariaman, oknum Ketua DPRD Kota Bengkulu memanggil pelatih Muaythai Padang Pariaman, Coach Adi, ke suatu tempat yang agak jauh dari kerumunan arena. Beberapa anggota tim Muaythai Padang Pariaman ikut serta demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Di lokasi tersebut, Ketua DPRD Herimanto diduga melontarkan kalimat-kalimat intimidatif terhadap Coach Adi, yang juga diketahui sebagai anggota TNI aktif dari Kodim 0308 Padang Pariaman. Dalam percakapan yang berlangsung singkat namun tegang itu, Herimanto bahkan mengancam akan memindahkan Coach Adi dari kesatuannya ke Papua — sebuah pernyataan yang dianggap sangat tidak pantas dan melecehkan institusi.

Tak berhenti di situ, insiden kedua terjadi ketika pertandingan berikutnya kembali dimenangkan oleh tim Padang Pariaman. Emosi kembali memuncak. Oknum Ketua DPRD Bengkulu diduga menghentakkan botol air mineral berisi penuh ke dada salah seorang atlet Muaythai Padang Pariaman, disaksikan sejumlah penonton dan official.

Puncak kekisruhan terjadi ketika botol air mineral lainnya dilemparkan oleh anggota tim Ketua DPRD ke arah tribun official Padang Pariaman, mengenai langsung perut istri Coach Adi yang sedang menyaksikan pertandingan. Meskipun tidak mengalami luka serius, tindakan tersebut sangat mengejutkan dan menimbulkan trauma, terutama bagi keluarga dan atlet yang terlibat.

“Kami benar-benar kecewa. Kami datang untuk bertanding dan mengharumkan nama daerah, bukan untuk diintimidasi atau diserang secara fisik,” ujar salah satu anggota tim official Muaythai Padang Pariaman.

Tim Muaythai Padang Pariaman memilih untuk tidak membalas dan tetap menjaga sikap profesional. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan insiden kepada panitia penyelenggara dan pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua DPRD Kota Bengkulu maupun pihak panitia. Masyarakat kini menunggu tanggapan serius atas peristiwa ini, agar dunia olahraga tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi etika, keberanian, dan kehormatan.


( Jy dan Team )

Senin, 09 Juni 2025

Petugas Koperasi Diduga Ancam Bawa Anak Nasabah karena Telat Bayar Angsuran


ROTE NDAO – Seorang petugas Koperasi Amartha berinisial IRL bersama rekannya diduga mengeluarkan ancaman yang mengejutkan terhadap dua anak perempuan dari seorang nasabah, lantaran ibunya telat membayar angsuran pinjaman mingguan. Insiden tersebut terjadi pada Senin (9/6/2025) di wilayah Toundao, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Peristiwa bermula ketika IRL mendatangi rumah seorang nasabah berinisial CF untuk melakukan penagihan. Saat itu, CF tidak berada di rumah karena sedang mengambil padi di daerah Keka. Di rumah hanya ada dua anak perempuan CF, yakni KP (10 tahun) dan AP (9 tahun).

Menurut pengakuan KP, IRL sempat meminta mereka untuk menelepon sang ibu, namun tidak mendapat respons. Setelah itu, IRL diduga berkata, “Katong bawa basong dua saja biar sapu pel di kantor sampai mama datang.”

KP menceritakan bahwa ia dan adiknya ketakutan hingga merasa hendak menangis dan muntah. "Itu tanta yang gemuk bilang mau bawa kami ke kantor untuk menyapu. Kami takut sekali, tante itu duduk palang di pintu, saya hampir jatuh, adik sampai muntah," ungkap KP dengan suara terbata.

Sementara itu, CF mengaku sangat kecewa atas tindakan petugas koperasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini ia rutin membayar angsuran setiap minggu dan tidak pernah menunggak, meskipun kadang terlambat karena urusan ambil padi d keka. “Saya cuma telat karena tunggu petugas tidak datang sampai jam 3 sore, jadi saya pergi ambil padi. Tapi setelah saya pulang, langsung saya bayar. Tidak pantas mereka bicara seperti itu, apalagi di depan anak-anak,” tegas CF.

CF juga menyoroti bahwa pada saat ia membayar, masih ada tiga nasabah lain yang juga belum membayar, namun tidak mendapat perlakuan yang sama. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Menanggapi peristiwa tersebut, Presidium Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM-I), Karyano SH, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas koperasi.

"Urusan pinjam-meminjam adalah urusan orang dewasa. Sangat tidak pantas mengeluarkan ucapan bernada ancaman kepada anak-anak. Itu bisa berdampak serius pada kondisi psikologis mereka. Kami mendorong agar pihak nasabah segera membuat laporan resmi, dan kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak meresahkan warga lainnya," ujar Karyano.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Amartha belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan intimidatif tersebut.

Rep. Magdhalena Thobias

Nasabah Protes Sikap Adira Kupang Terkait Kasus Curanmor di Rote Ndao


Rote Ndao, NTT — Seorang warga Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Magdalena Thobias, menyampaikan protes keras terhadap pihak Adira Finance Cabang Kupang terkait penanganan kasus kehilangan sepeda motornya yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih milik Magdalena terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Dua orang pelaku yang berinisial GNN dan DHN telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao.

Namun, pada Minggu, 8 Juni 2025, Magdalena mengaku menerima dua panggilan melalui WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai perwakilan Adira Kupang. Dalam komunikasi tersebut, pihak Adira disebut meminta agar Magdalena mencabut laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor tersebut. Sebagai gantinya, mereka berjanji akan membuka blokir pembayaran kendaraan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem pembiayaan dari Adira.

“Mereka jelas-jelas minta saya cabut laporan polisi, dan bilang kalau saya mau motor saya tetap dibayar ke Adira, maka laporan harus dicabut. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Magdalena dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ketika Magdalena menanyakan status identitas pelaku FNN dan DNN kepada pihak Adira, ia mendapat jawaban bahwa Adira tidak bisa memberikan informasi karena belum memiliki surat resmi dari SPPI dan OJK. Magdalena juga menyebut bahwa pihak Adira berencana datang langsung ke Rote Ndao untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

“Saya kehilangan motor karena dicuri, bukan karena kelalaian. Dan para pelaku sudah ditangkap polisi. Tidak ada hubungannya dengan pembayaran saya ke Adira,” tegasnya.

Magdalena juga menambahkan bahwa sejak awal, seluruh cicilan motor dibayar oleh dirinya sendiri, dan hal itu diketahui baik oleh pihak Adira maupun diler.

“Kalau Adira mengaitkan pembayaran dengan kasus pencurian, saya tidak segan untuk membawa Adira ke ranah hukum karena terkesan ikut serta melindungi pelaku,” pungkasnya.

Magdalena berharap pihak Adira menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai koridor hukum, serta menghormati proses penyelidikan kepolisian yang sedang berlangsung.

( Magdalena & Team )

Jumat, 06 Juni 2025

Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Satu Unit Motor Berhasil Diamankan


Rote Ndao, 6 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao. Dalam operasi yang dilaksanakan secara cepat dan terukur pada Kamis, 5 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka serta satu unit sepeda motor hasil curian.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Magdalena Thobias, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di halaman rumah di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial FNN dan DNN. Salah satu pelaku ditangkap di Desa Tuanatuk, sementara satu lainnya diamankan di kediamannya di Mokdale kecamatan lobalain kabupaten Rote Ndao.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda milik korban, yang telah dicuri oleh para pelaku.

Kapolres Rote Ndao Melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y. Foes, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Resmob yang bertindak cepat, serta menegaskan komitmen Polres Rote Ndao dalam menindak segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Rote Ndao. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” tegas AKP Markus.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan.

> “Selalu pastikan kendaraan terkunci saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci di motor, dan gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau kunci stang. Laporkan segera jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Polres Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


Rep. Magdhalena Thobias

Minggu, 25 Mei 2025

Menanti Keadilan: Kisah Pilu RSNY, Korban Dua Kali Pemerkosaan di Padang Sarai Koto tangah

Padang – Di balik kehidupan sehari-harinya sebagai ibu dua anak, RSNY (32) menyimpan luka yang sulit terobati. Dua kali dia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang tinggal satu lingkungan dengannya. Meski sudah melapor ke polisi, keadilan belum juga datang.

Peristiwa pertama terjadi saat hujan deras dan listrik padam. Dalam kegelapan itu, pelaku masuk ke rumah Rsny dan menyerangnya saat ia sedang tidur bersama anak-anaknya. “Saya diperkosa di ruang tamu, saat saya sedang haid. Pelaku bahkan sempat santai merokok setelah itu,” kata Rsny dengan suara bergetar.


Trauma yang belum sembuh membuat Rsny kembali menjadi korban serangan kedua, yang lebih mengerikan. Di malam yang sunyi, pelaku membekap mulutnya dan mengancam dengan gunting. Meski berusaha melawan, Rsny tak berdaya.

Dukungan keluarga membuat Rsny berani melapor ke polisi. Namun hingga lebih dari tiga minggu berlalu, pelaku masih bebas berkeliaran. Tawaran damai dari pelaku dan Ketua RT ditolak oleh Rsny yang hanya menginginkan keadilan.

“Jangan karena saya janda, saya diperlakukan seperti ini,” ujarnya tegas. Teman dekat Rsny juga mengungkapkan harapannya agar polisi segera bertindak.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan perempuan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta pentingnya respons cepat dari aparat kepolisian.

#KeadilanUntukRsny #StopKekerasanSeksual

Selasa, 20 Mei 2025

Residivis Jambret Kembali Beraksi di Padang Pariaman [] Kedua Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Hari Pasar

 

KRIMINALITAS.....

Residivis Jambret Kembali Beraksi di Padang Pariama Kedua Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Hari Pasar

Padang Pariaman, 19 Mei 2025 — Dua pelaku penjambretan berinisial R (40) dan S (28) diamankan aparat Polres Padang Pariaman setelah ditangkap warga di Kampuang Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakih, pada Sabtu (17/5).

Keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dan berdasarkan keterangan pihak kepolisian, telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5), Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, mengungkapkan modus operandi para pelaku. “Mereka menyasar korban, terutama ibu-ibu yang sedang berbelanja di hari pasar. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka mendekati korban lalu merampas barang berharganya,” ujarnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno serta satu kalung emas seberat lima emas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat berada di pasar tradisional dan tempat umum lainnya, guna menghindari tindak kejahatan serupa.


( Joe young )

Jumat, 16 Mei 2025

Polsek Lobalain Sukses Mediasi Kasus Pengancaman, Tercipta Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Onenews'tv
Informasi Vidio & Cetak Online


Rote Ndao, NTT –  Polsek Lobalain berhasil memfasilitasi penyelesaian damai dalam kasus pengancaman, menciptakan solusi yang harmonis di tengah masyarakat. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Elvis Djoni Pada, S.H., dilaksanakan di rumah Ibu RW Dince Thobias, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. pada Jum'at , 16 / 05 / 2025.

Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara dua keluarga yang berujung pada ancaman.  Namun, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi. Dalam suasana yang kondusif, mereka mencapai kesepakatan damai, saling memaafkan, dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
 

Proses mediasi disaksikan oleh aparat Desa Tuanatuk, masyarakat setempat, dan beberapa anggota Polsek Lobalain, yaitu AIPTU Oktofianus Lay, S.H., Aipda Alfred Pello, S.H., Bripka Rusdi Pandu, dan BRIGPOL Candra Manafe.
 
Menanggapi keberhasilan mediasi ini, Kanit Res Polsek Lobalain AIPTU Oktafianus Lay, S.H., menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Lobalain dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum di masyarakat secara humanis dan berkeadilan. Kami mengedepankan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara-perkara ringan seperti ini, dengan harapan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih harmonis."

Rep.Magdhalena Thobias

 

Kamis, 15 Mei 2025

Tim Klewang Polresta Padang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Diamankan

Onenews'tv
Informasi Vidio & Cetak Online


Padang, 14 Mei 2025 – Tim Klewang Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Padang. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan bersama dua unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Padang, AKBP Apri Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Hendri Nopember menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan Komplek Wisma Lestari Blok E No. 4 RT 005 RW 011, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB dan dilaporkan secara resmi oleh korban atas nama Ahmad Azizi pada 13 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 343 / V / 2025 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT.

Dari hasil penyelidikan dan gerak cepat Tim Klewang, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan bersama dua unit sepeda motor. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria F-150 warna hitam merah dengan nomor polisi BA 6698 BT, nomor rangka MH8BG41CABJ554368, dan nomor mesin G420ID614459. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar STNK kendaraan tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian kriminal dan mengimbau agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Hendri.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Padang berkomitmen menciptakan Kota Padang yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


( Joe young )

Iklan Unit

Iklan


 





"Saya, Zulhadi, S.Pd, Wali Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
"mengucapkan"
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini terus menginspirasi kita untuk mempererat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan membangun nagari yang maju, sejahtera, serta berkeadilan. Merdeka!" 🇮🇩


Saya, Mardiah Sari
Wali Nagari Cimpago Selatan
Kecamatan V Koto Kampung Dalam
Kabupaten Padang Pariaman.
"Mengucapkan"
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80!
Mari kita jaga persatuan, perkuat gotong royong, dan bersama membangun Nagari Campago Selatan yang maju dan sejahtera.Indonesia Maju, Nagari Kuat, Rakyat Sejahtera!”


 "Saya, Junaidi, Wali Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini terus mempersatukan kita dalam membangun nagari, daerah, dan bangsa. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera. Merdeka!"

"Saya, Aminusin Lempa, Kepala Desa Cubadak Aia Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga semangat kemerdekaan terus mempersatukan kita dalam membangun desa, kota, dan bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. MERDEKA!" 🇮🇩

"Saya, Devi Delwandri, Kepala Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara,
Kota Pariaman, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga semangat perjuangan para pahlawan senantiasa menjadi inspirasi bagi kita untuk membangun desa, daerah, dan bangsa yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Merdeka!" 🇮🇩


"Saya, Syafrizal, Kepala Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, beserta seluruh perangkat desa dan masyarakat, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga semangat perjuangan para pahlawan senantiasa menjadi inspirasi kita dalam membangun bangsa, memajukan desa, dan menjaga persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Dirgahayu Indonesiaku!" 🇮🇩