Padang Pariaman — Munculnya pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kuliah I Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang di Korong Tarok, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, menimbulkan pertanyaan publik tentang langkah yang akan diambil aparat kepolisian.
Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wilayah hukum jelas, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merespons setiap informasi awal dugaan tindak pidana yang telah menjadi konsumsi publik, terlebih jika melibatkan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan masyarakat, pemberitaan media massa, atau temuan instansi lain dapat menjadi dasar penyelidikan.
Pakar hukum pidana, Dr. Andika Permana, menjelaskan bahwa ketika sebuah dugaan tindak pidana, seperti kasus proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah, sudah dipublikasikan secara luas, aparat di wilayah hukum setempat berkewajiban melakukan langkah awal penyelidikan.
Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wilayah hukum jelas, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merespons setiap informasi awal dugaan tindak pidana yang telah menjadi konsumsi publik, terlebih jika melibatkan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan masyarakat, pemberitaan media massa, atau temuan instansi lain dapat menjadi dasar penyelidikan.
Pakar hukum pidana, Dr. Andika Permana, menjelaskan bahwa ketika sebuah dugaan tindak pidana, seperti kasus proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah, sudah dipublikasikan secara luas, aparat di wilayah hukum setempat berkewajiban melakukan langkah awal penyelidikan.
> “Media bisa menjadi salah satu sumber informasi resmi. Jika berita itu memuat indikasi kuat terjadinya tindak pidana, polisi di wilayah tersebut harus bergerak, mengumpulkan data, memanggil pihak terkait, dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Kasus ini mendapat sorotan tajam lantaran proyek senilai Rp39,8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu hanya menyisakan tonggak beton, akses jalan rusak, dan lahan dipenuhi semak. Progres pekerjaan yang diklaim 13% dinilai tak sesuai kondisi lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Yulizar Rahman, menegaskan bahwa tanggung jawab penegakan hukum di daerah tidak bisa menunggu bola.
> “Ketika ada kerugian negara, apalagi sudah menjadi pemberitaan nasional, masyarakat berharap polisi setempat bertindak cepat. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil. Publik kini menunggu apakah Polres di wilayah hukum Padang Pariaman akan segera membuka penyelidikan untuk memastikan tidak ada uang negara yang raib tanpa pertanggungjawaban.
Transparansi, ketegasan, dan keberanian bertindak menjadi kunci agar kasus dugaan korupsi seperti ini tidak hanya menjadi berita hangat sesaat, tetapi benar-benar berujung pada keadilan.
Kasus ini mendapat sorotan tajam lantaran proyek senilai Rp39,8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu hanya menyisakan tonggak beton, akses jalan rusak, dan lahan dipenuhi semak. Progres pekerjaan yang diklaim 13% dinilai tak sesuai kondisi lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Yulizar Rahman, menegaskan bahwa tanggung jawab penegakan hukum di daerah tidak bisa menunggu bola.
> “Ketika ada kerugian negara, apalagi sudah menjadi pemberitaan nasional, masyarakat berharap polisi setempat bertindak cepat. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil. Publik kini menunggu apakah Polres di wilayah hukum Padang Pariaman akan segera membuka penyelidikan untuk memastikan tidak ada uang negara yang raib tanpa pertanggungjawaban.
Transparansi, ketegasan, dan keberanian bertindak menjadi kunci agar kasus dugaan korupsi seperti ini tidak hanya menjadi berita hangat sesaat, tetapi benar-benar berujung pada keadilan.
" JE & Team "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar