Wartawati OneNewsNusantara, usai melaporkan dugaan penghinaan oleh oknum perangkat desa ke Polres Rote Ndao, menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian, Rabu (20/8/2025).
Setelah sebelumnya pada Senin (18/8/2025) MDL diduga mendapat bentakan dari salah satu oknum perangkat desa berinisial YA saat melakukan tugas jurnalistik, pada Rabu (20/8/2025) ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/122/VIII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan dibuat pada Rabu (20/8/2025) pukul 16.54 WITA. Dalam laporan tersebut, MDL melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
Magdalena menegaskan bahwa dirinya hadir di rumah Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, untuk melakukan konfirmasi soal keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa. Namun, saat ia menanyakan bukti pencairan dana, suasana pertemuan menjadi tegang.
Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa salah satu oknum perangkat desa,inisial YA, dengan nada keras menyampaikan, “Mau tulis, silakan tulis sudah. Atau mau lapor, silakan lapor, habis baru ketong menghadap.”
Merasa terintimidasi, MDL akhirnya mengambil langkah hukum.
> “Saya hadir untuk tugas jurnalistik, menanyakan hak pekerja. Tetapi respons yang saya terima justru bentakan. Karena itu saya lapor polisi agar ada keadilan,” tegas MDL usai membuat laporan.
Sementara itu, redaksi OneNewsNusantara.online telah mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/8/2025) pukul 15.23 WITA guna meminta tanggapan terkait insiden ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Pj Kepala Desa.
Redaksi juga mencoba meminta nomor kontak YA dari Pj Kepala Desa untuk kepentingan konfirmasi langsung, namun Pj Kades menyatakan tidak bisa memberikan nomor pribadi aparat desa tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta hak Masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi, mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Kini, aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk agar persoalan ini mendapat penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Setelah sebelumnya pada Senin (18/8/2025) MDL diduga mendapat bentakan dari salah satu oknum perangkat desa berinisial YA saat melakukan tugas jurnalistik, pada Rabu (20/8/2025) ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/122/VIII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan dibuat pada Rabu (20/8/2025) pukul 16.54 WITA. Dalam laporan tersebut, MDL melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
Magdalena menegaskan bahwa dirinya hadir di rumah Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, untuk melakukan konfirmasi soal keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa. Namun, saat ia menanyakan bukti pencairan dana, suasana pertemuan menjadi tegang.
Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa salah satu oknum perangkat desa,inisial YA, dengan nada keras menyampaikan, “Mau tulis, silakan tulis sudah. Atau mau lapor, silakan lapor, habis baru ketong menghadap.”
Merasa terintimidasi, MDL akhirnya mengambil langkah hukum.
> “Saya hadir untuk tugas jurnalistik, menanyakan hak pekerja. Tetapi respons yang saya terima justru bentakan. Karena itu saya lapor polisi agar ada keadilan,” tegas MDL usai membuat laporan.
Sementara itu, redaksi OneNewsNusantara.online telah mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/8/2025) pukul 15.23 WITA guna meminta tanggapan terkait insiden ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Pj Kepala Desa.
Redaksi juga mencoba meminta nomor kontak YA dari Pj Kepala Desa untuk kepentingan konfirmasi langsung, namun Pj Kades menyatakan tidak bisa memberikan nomor pribadi aparat desa tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta hak Masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi, mewujudkan badan publik yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Kini, aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk agar persoalan ini mendapat penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
" Mdl, Joni efendi & team "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar