Rabu, 06 Agustus 2025
Vonis Mati untuk Indra Septiarman, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Gorengan di Pariaman
PADANG, Onenewsnusantara.online — Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias IN DRAGON, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Pariaman.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, S.H., M.H.
Kronologi Kejahatan Sadis, Kejadian bermula pada awal September 2024 ketika terdakwa duduk di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Di tempat itu, korban Nia Kurniasari yang sehari-hari berjualan gorengan, menawarkan dagangannya kepada terdakwa. Indra sempat menanyakan alamat rumah korban.
Pada 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali ke warung yang sama dan bertemu korban. Ketika korban berjalan pulang, terdakwa membuntutinya sambil membawa dua utas tali raffia yang ia ambil dari sebuah ruko kosong. Ia lalu membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukuli wajah korban, dan menjerat leher hingga korban meninggal dunia.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membawa jasad korban ke perbukitan dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa membuka pakaian korban dan membuangnya ke saluran irigasi sebelum menyeret jenazah ke dasar tebing. Korban lalu dikuburkan dalam lubang sedalam sekitar 70 cm yang ditutup dengan tanah dan dedaunan.
Pasal yang Dilanggar dan Vonis Hakim
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan
Atas perbuatan keji tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Upaya Banding, Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap kejahatan seksual dan pembunuhan yang meresahkan masyarakat.
Padang, 5 Agustus 2025
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Labels:
Hukum & Kriminal

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Iklan Unit
Iklan
"Saya, Zulhadi, S.Pd, Wali Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
"mengucapkan"
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini terus menginspirasi kita untuk mempererat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan membangun nagari yang maju, sejahtera, serta berkeadilan. Merdeka!" ๐ฎ๐ฉ
Saya, Mardiah Sari
Wali Nagari Cimpago Selatan
Kecamatan V Koto Kampung Dalam
Kabupaten Padang Pariaman.
"Mengucapkan"
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80!
Mari kita jaga persatuan, perkuat gotong royong, dan bersama membangun Nagari Campago Selatan yang maju dan sejahtera.Indonesia Maju, Nagari Kuat, Rakyat Sejahtera!”
"Saya, Junaidi, Wali Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan ini terus mempersatukan kita dalam membangun nagari, daerah, dan bangsa. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera. Merdeka!"
"Saya, Aminusin Lempa, Kepala Desa Cubadak Aia Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga semangat kemerdekaan terus mempersatukan kita dalam membangun desa, kota, dan bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. MERDEKA!" ๐ฎ๐ฉ
"Saya, Devi Delwandri, Kepala Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara,
Kota Pariaman, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Semoga semangat perjuangan para pahlawan senantiasa menjadi inspirasi bagi kita untuk membangun desa, daerah, dan bangsa yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Merdeka!" ๐ฎ๐ฉ
"Saya, Syafrizal, Kepala Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, beserta seluruh perangkat desa dan masyarakat, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga semangat perjuangan para pahlawan senantiasa menjadi inspirasi kita dalam membangun bangsa, memajukan desa, dan menjaga persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Dirgahayu Indonesiaku!" ๐ฎ๐ฉ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar