ONE NEWS NUSANTARA: Vonis Mati untuk Indra Septiarman, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Gorengan di Pariaman

One News Nusantara

Selamat datang di portal berita independen Onanewsnusantara.online yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan inspiratif dari pelosok Nusantara. Dengan tagline “Menyuarakan Rakyat, Menyatukan Nusantara”, kami hadir untuk mengangkat suara rakyat, mendukung transparansi publik, serta melestarikan budaya dan potensi daerah demi kemajuan bangsa.." Dan Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Kata Dalam Penulisan "

Onenewsnusantara.online

Rabu, 06 Agustus 2025

Vonis Mati untuk Indra Septiarman, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Gorengan di Pariaman


PADANG, Onenewsnusantara.online — Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias IN DRAGON, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Pariaman.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, S.H., M.H.

Kronologi Kejahatan Sadis, Kejadian bermula pada awal September 2024 ketika terdakwa duduk di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Di tempat itu, korban Nia Kurniasari yang sehari-hari berjualan gorengan, menawarkan dagangannya kepada terdakwa. Indra sempat menanyakan alamat rumah korban.

Pada 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali ke warung yang sama dan bertemu korban. Ketika korban berjalan pulang, terdakwa membuntutinya sambil membawa dua utas tali raffia yang ia ambil dari sebuah ruko kosong. Ia lalu membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, memukuli wajah korban, dan menjerat leher hingga korban meninggal dunia.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membawa jasad korban ke perbukitan dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa membuka pakaian korban dan membuangnya ke saluran irigasi sebelum menyeret jenazah ke dasar tebing. Korban lalu dikuburkan dalam lubang sedalam sekitar 70 cm yang ditutup dengan tanah dan dedaunan.

Pasal yang Dilanggar dan Vonis Hakim
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan
Atas perbuatan keji tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Upaya Banding, Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap kejahatan seksual dan pembunuhan yang meresahkan masyarakat.

Padang, 5 Agustus 2025
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Onenews'tv YouTube chanel

 







Iklan Unit

https://youtu.be/PObt3O_mE5c?si=fVGWI5mXhz2W1sE6