Rote Ndao – Insiden kurang menyenangkan dialami seorang wartawati media OneNewsNusantara.online, Magdalena (MDL), saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin (18/8/2025).
Sekitar pukul 08.52 hingga 10.23 WITA, MDL bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, serta aparat desa Yefta Anin dan Delce Anin Kolloh, menggelar pertemuan di rumah Pj Kepala Desa Tuanatuk. Pertemuan tersebut membahas persoalan keterlambatan pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) bagi pekerja proyek saluran irigasi Dusun Tuanatuk yang bersumber dari Dana Desa.
Namun, suasana menjadi tegang ketika Pj Kepala Desa Risat Kolloh menyinggung adanya tudingan korupsi. MDL langsung menegaskan bahwa dirinya hanya menanyakan kepastian pembayaran upah pekerja dan tidak pernah menuduh adanya praktik tersebut.
“Saya hanya minta kepastian soal HOK pekerja. Saya tidak pernah menuduh aparat desa makan uang. Kalau memang ada bukti saya menuduh, silakan ditunjukkan,” ujar MDL dalam pertemuan itu.
Ketegangan semakin memuncak ketika salah satu aparat desa berinisial YA diduga membentak MDL, meski ia hadir seorang diri sebagai perempuan di tengah forum tersebut. MDL pun memilih menahan diri dan menegaskan keberadaannya di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas konfirmasi terkait pemberitaan lanjutan mengenai proyek desa dan pengelolaan Dana Desa.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, MDL menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ia berencana membuat laporan polisi terkait dugaan bentakan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, redaksi OneNewsNusantara.online telah berupaya menghubungi Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait insiden ini maupun perkembangan pembayaran HOK. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Insiden ini menjadi sorotan karena menyangkut etika komunikasi aparat desa terhadap insan pers. Padahal, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa: “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.” Artinya, pemerintah desa sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
" Team & MDL "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar