KRIMINALITAS.....
Residivis Jambret Kembali Beraksi di Padang Pariama Kedua Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Hari Pasar
Padang Pariaman, 19 Mei 2025 — Dua pelaku penjambretan berinisial R (40) dan S (28) diamankan aparat Polres Padang Pariaman setelah ditangkap warga di Kampuang Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakih, pada Sabtu (17/5).
Keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dan berdasarkan keterangan pihak kepolisian, telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5), Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, mengungkapkan modus operandi para pelaku. “Mereka menyasar korban, terutama ibu-ibu yang sedang berbelanja di hari pasar. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka mendekati korban lalu merampas barang berharganya,” ujarnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno serta satu kalung emas seberat lima emas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat berada di pasar tradisional dan tempat umum lainnya, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
( Joe young )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar