ONE NEWS NUSANTARA: Pascapilwana Sungai Buluah Selatan Memanas, Calon Nomor Urut 01 Gugat Dugaan Cacat Administrasi Pemenang

One News Nusantara

Selamat datang di portal berita independen Onanewsnusantara.online yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan inspiratif dari pelosok Nusantara. Dengan tagline “Menyuarakan Rakyat, Menyatukan Nusantara”, kami hadir untuk mengangkat suara rakyat, mendukung transparansi publik, serta melestarikan budaya dan potensi daerah demi kemajuan bangsa.." Dan Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Kata Dalam Penulisan "

Onenewsnusantara.online

Senin, 29 Juni 2026

Pascapilwana Sungai Buluah Selatan Memanas, Calon Nomor Urut 01 Gugat Dugaan Cacat Administrasi Pemenang

Pascapilwana Sungai Buluah Selatan Memanas, Calon Nomor Urut 01 Gugat Dugaan Cacat Administrasi Pemenang

Surat Keberatan Resmi Disampaikan ke Bamus, Penelusuran ke Sekolah Munculkan Dokumen yang Disebut Perlu Didalami oleh Pihak Berwenang

PADANG PARIAMAN – Polemik hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 secara resmi mengajukan keberatan atas hasil pemilihan dengan menduga adanya persoalan administrasi dalam proses pencalonan Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak.

Keberatan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi sekaligus dibuktikan dengan pengajuan surat sanggahan kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Buluah Selatan sebagai bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi serta seluruh penyelenggara yang telah menjalankan tahapan Pilwana. Namun demikian, pihaknya menyatakan belum dapat menerima hasil pemilihan karena terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang dinilai perlu diuji secara hukum dan administratif.

Pihak calon nomor urut 01 mengklaim memperoleh informasi dan dokumen yang mengindikasikan bahwa pada saat pendaftaran pencalonan, Calon Nomor Urut 02 diduga tidak melampirkan ijazah asli sebagai salah satu persyaratan administrasi, melainkan menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah beserta dokumen pendukung lainnya.

Menurut pihak calon nomor urut 01, dugaan tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan seluruh tahapan pencalonan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak menolak demokrasi. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya aturan, kejujuran, transparansi, dan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilwana tetap terjaga," demikian isi siaran pers yang diterima media.

Bamus Benarkan Surat Keberatan Telah Diterima

Secara terpisah, Ketua Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan, Rosnam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari Calon Wali Nagari Nomor Urut 01.

"Benar, dari pihak calon nomor urut 01 sudah memberikan surat keberatan kepada Bamus. Untuk hasil keputusan sidang pleno akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan kami kirimkan ke pihak kecamatan sebagai bahan tindak lanjut," ujar Rosnam saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian keberatan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi.

Penelusuran ke Sekolah

Selain mengajukan keberatan kepada Bamus, tim pemenangan Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengaku melakukan penelusuran ke sekolah yang disebut sebagai tempat Calon Nomor Urut 02 menempuh pendidikan tingkat SMP.

Menurut tim tersebut, pihak sekolah kemudian menerbitkan sebuah surat keterangan tertanggal 29 Juni 2026. Berdasarkan salinan surat yang diperlihatkan kepada media, SMP Negeri 2 Pariaman menerangkan bahwa nama yang bersangkutan pernah disebut sebagai siswa tahun pelajaran 1995/1996 berdasarkan surat keterangan kepala sekolah sebelumnya.

Namun, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa pihak sekolah saat ini menyatakan belum menemukan data siswa atas nama tersebut dalam arsip yang tersedia, dengan keterangan bahwa pejabat sekolah yang menandatangani surat baru bertugas di SMP Negeri 2 Pariaman sejak tahun 2003.

Pihak calon nomor urut 01 menilai dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi oleh instansi yang berwenang. Meski demikian, isi surat tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran administrasi, dan masih memerlukan penilaian oleh penyelenggara pemilihan maupun instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Pemeriksaan Objektif

Dalam siaran persnya, Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 meminta Panitia Pemilihan Wali Nagari, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap seluruh dokumen administrasi pencalonan.

Pihaknya menegaskan akan menghormati hasil pemeriksaan apabila nantinya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang memengaruhi keabsahan pencalonan, mereka berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Calon Nomor Urut 01 juga mengimbau seluruh pendukung dan masyarakat Nagari Sungai Buluah Selatan agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian keberatan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungai Buluah Selatan maupun Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Calon Nomor Urut 01 maupun mengenai isi surat keterangan dari SMP Negeri 2 Pariaman. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


" Joe young "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Onenews'tv YouTube chanel

 







Iklan Unit