Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Magdalena Thobias, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di halaman rumah di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial FNN dan DNN. Salah satu pelaku ditangkap di Desa Tuanatuk, sementara satu lainnya diamankan di kediamannya di Mokdale kecamatan lobalain kabupaten Rote Ndao.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda milik korban, yang telah dicuri oleh para pelaku.
Kapolres Rote Ndao Melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y. Foes, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Resmob yang bertindak cepat, serta menegaskan komitmen Polres Rote Ndao dalam menindak segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Rote Ndao. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” tegas AKP Markus.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan.
> “Selalu pastikan kendaraan terkunci saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci di motor, dan gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau kunci stang. Laporkan segera jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Polres Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Rep. Magdhalena Thobias
Tidak ada komentar:
Posting Komentar