Rote Ndao,Senin 18/08/1985 – Polemik keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek saluran air di Dusun Tuanatuk, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, terus berlanjut meski Pj Kepala Desa Tuanatuk, Risat Kolloh, sebelumnya telah membantah tudingan lempar tanggung jawab dan menegaskan bahwa hak pekerja tetap akan dibayarkan sepenuhnya.
Pasca tayangnya klarifikasi dari Risat Kolloh pada Senin (18/8/2025), sejumlah pekerja menghubungi Magdhalena, wartawati onenewsnusantara.online, untuk menyampaikan keresahan mereka. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku masih bingung dengan kepastian pembayaran.
Sementara itu, Yusuf Boik, kepala tukang proyek tersebut, kembali menegaskan rasa kecewanya terhadap sikap aparat desa yang dinilai saling menghindar saat ditanya soal upah pekerja. Ia menyinggung adanya perbedaan keterangan antara bendahara desa dengan Pj kepala desa.
> “Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, saya kecewa karena aparat desa terkesan menghindar. Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 16.12 WITA, bendahara desa Delce Anin Kolloh sempat berteriak dari kejauhan bahwa uang baru bisa dicairkan hari Senin. Karena kurang jelas, saya mendatangi rumah beliau sekitar pukul 17.30 WITA, dan saat itu Delce menyampaikan bahwa surat rekomendasi sudah ada dan Senin baru ke bank untuk mencairkan dana HOK,” ungkap Yusuf.
Namun, menurut Yusuf, dalam klarifikasi Pj Kepala Desa yang diberitakan sebelumnya, disebutkan bahwa proses pencairan sudah dilakukan pada Jumat sore di Bank NTT Unit Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai. Perbedaan keterangan inilah yang menimbulkan pertanyaan baru di kalangan pekerja.
> “Jadi yang benar siapa? Bendahara atau Pj Kepala Desa? Karena jelas ada perbedaan penyampaian,” tegasnya.
Yusuf juga menilai, janji pembayaran yang disampaikan pemerintah desa masih belum pasti. “Kalau alasannya administrasi, lalu dibilang pembayaran dilakukan di hari kerja, yang jadi pertanyaan kami: hari kerja yang mana? Hari apa tepatnya? Karena pekerjaan sudah selesai seminggu lalu, tapi sampai sekarang upah belum diterima,” tambahnya.
Untuk memperjelas informasi, wartawati onenewsnusantara.online kembali melakukan konfirmasi langsung kepada Pj Kepala Desa Tuanatuk pada Senin (18/8/2025). Dalam kesempatan itu, Risat Kolloh memastikan bahwa pembayaran upah HOK akan dilakukan pada Selasa (19/8/2025).
> “Saya pastikan pembayaran akan dilakukan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Semua hak pekerja tetap dibayarkan, hanya butuh waktu penyelesaian teknis,” terang Risat di kediamannya.
Dengan adanya pernyataan terbaru ini, pekerja berharap janji tersebut benar-benar terealisasi dan polemik keterlambatan pembayaran tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.