Rote Ndao, NTT — Seorang warga Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Magdalena Thobias, menyampaikan protes keras terhadap pihak Adira Finance Cabang Kupang terkait penanganan kasus kehilangan sepeda motornya yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih milik Magdalena terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Dua orang pelaku yang berinisial GNN dan DHN telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao.
Namun, pada Minggu, 8 Juni 2025, Magdalena mengaku menerima dua panggilan melalui WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai perwakilan Adira Kupang. Dalam komunikasi tersebut, pihak Adira disebut meminta agar Magdalena mencabut laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor tersebut. Sebagai gantinya, mereka berjanji akan membuka blokir pembayaran kendaraan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem pembiayaan dari Adira.
“Mereka jelas-jelas minta saya cabut laporan polisi, dan bilang kalau saya mau motor saya tetap dibayar ke Adira, maka laporan harus dicabut. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Magdalena dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ketika Magdalena menanyakan status identitas pelaku FNN dan DNN kepada pihak Adira, ia mendapat jawaban bahwa Adira tidak bisa memberikan informasi karena belum memiliki surat resmi dari SPPI dan OJK. Magdalena juga menyebut bahwa pihak Adira berencana datang langsung ke Rote Ndao untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
“Saya kehilangan motor karena dicuri, bukan karena kelalaian. Dan para pelaku sudah ditangkap polisi. Tidak ada hubungannya dengan pembayaran saya ke Adira,” tegasnya.
Magdalena juga menambahkan bahwa sejak awal, seluruh cicilan motor dibayar oleh dirinya sendiri, dan hal itu diketahui baik oleh pihak Adira maupun diler.
“Kalau Adira mengaitkan pembayaran dengan kasus pencurian, saya tidak segan untuk membawa Adira ke ranah hukum karena terkesan ikut serta melindungi pelaku,” pungkasnya.
Magdalena berharap pihak Adira menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai koridor hukum, serta menghormati proses penyelidikan kepolisian yang sedang berlangsung.
( Magdalena & Team )