Forkopimda Rote Ndao Rumuskan Langkah Strategis Jaga Kelestarian Lingkungan dan Kesejahteraan Penambang
Rote Ndao – Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono S.H., menghadiri rapat koordinasi dalam rangka penataan kegiatan galian C di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Rapat yang digelar pada Senin, 8 September 2025, pukul 10.00–13.30 WITA ini berlangsung di Ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao dan dipimpin langsung oleh Bupati Paulus Henukh, S.H.
Dalam rapat tersebut, Dandim 1627 menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.
> “
Kawasan harus ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian hidup yang serasi, selaras, dan seimbang, sehingga terlindungi dari ancaman banjir, longsor, serta tetap mempertahankan keanekaragaman hayati. Kesadaran ini harus selalu tertanam dalam diri masyarakat,” ujar Letkol Kurnia.Selain itu, ia juga menekankan perlunya sosialisasi dan pembinaan terhadap para penambang agar kegiatan galian C tidak merusak lingkungan, namun tetap dapat menunjang pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Letkol Kurnia menegaskan bahwa program penataan galian C harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat penambang dan pelaku usaha tambang. Menurutnya, langkah strategis yang diambil Bupati bersama Forkopimda bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab serta memastikan adanya tertib administrasi sesuai aturan pertambangan.
> “
Langkah ini juga untuk menertibkan pelaku kerja proyek pembangunan infrastruktur agar berjalan optimal. Kami berharap masyarakat mendukung strategi Bupati Rote Ndao sehingga program menuju Rote Maju dan Sejahtera dapat terwujud,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henukh, Dandim 1627 Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, Kepala BNN Rote Ndao Lodovikus Demung Moa, Sekda Jonas M Selly, Asisten II Anton Banepa, Asisten III Jermi M. Haning, Kadis Transmigrasi Albeniaftes J.P. Siokain, Kadis PU Ferdinan Ndun, Kepala Bapenda Diksel S. Haning, perwakilan Polres Rote Ndao, serta unsur Forkopimda lainnya.
Tambang galian C, yang meliputi penambangan pasir, kerikil, bebatuan, dan material lainnya, dinilai perlu penataan menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Pemda bersama Forkopimda sepakat bahwa:
Aktivitas galian C harus memiliki izin usaha pertambangan sesuai peraturan.
Penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat akan ditertibkan.
Pemda bersama tim lintas instansi akan turun ke lapangan melakukan pengawasan, sosialisasi, dan evaluasi.
Standarisasi keselamatan kerja dan lalu lintas harus diterapkan.
Dibutuhkan pakta integritas agar penambangan berjalan dengan sistem yang berkesinambungan.
Rapat menyimpulkan bahwa penataan galian C bukan hanya soal izin, melainkan juga menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya langkah strategis Bupati bersama Forkopimda, diharapkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rote Ndao dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kelestarian alam.
" Magdhalena "