Rote Ndao - Senin, 1 / 09 / 2025. Sosialisasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut dilakukan untuk menciptakan pembinaan tata ruang wilayah pertahanan di darat yang serasi, selaras dan terpadu dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi/ Kabupaten dan Kota. Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AD merupakan komponen utama kekuatan pertahanan negara di darat yang memiliki tugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan didarat dengan menyiapkan semua potensi dan sumber daya yang ada secara dini, berkualitas dan efektif untuk kepentingan pertahanan negara didarat. Pembinaan RTRW pertahanan dapat dilakukan dalam wujud pembinaan teritorial dengan memberikan atensi khusus terhadap potensi geografi, demografi dan kondisi sosial wilayah sebagai ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk kekuatan wilayah kedepan dalam menghadapi setiap ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan NKRI.
Dalam kegiatan ini, peserta akan diberikan sosialisasi tentang Tata Cara Penyusunan data tentang jenis tanah, bencana alam, curah hujan, pulau-pulau diwilayah, daerah tempur, pengembangan daerah belakang, daerah pangkal perlawanan, jumlah kecamatan serta luas daerah, dan Penyusunan Data Kondisi Wilayah,” jelas Dandim.
“Untuk menyiapkan rencana Tata Ruang Pertahanan Darat yang baik, maka harus ada keterpaduan antar kepentingan Pemerintah Daerah dan kepentingan pertahanan, sehingga tercipta suatu wilayah yang dapat menjadi daerah pangkal perlawanan dalam mewujudkan kepentingan pertahanan negara yaitu Sistem Pertahanan Semesta”, Jelas Dandim Kurnia.
( MDL )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar