PASCAPILWANA SUNGAI BULUAH SELATAN MEMANAS, CALON NOMOR URUT 01 GUGAT DUGAAN CACAT ADMINISTRASI PEMENANG
PADANG PARIAMAN – Polemik hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Yos Suhardi Calon Wali Nagari Sungai Buuah Selatan Nomor Urut 01 secara resmi mengajukan keberatan atas hasil pemilihan dengan menduga adanya persoalan administrasi dalam proses pencalonan Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 Rafcher Koto yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak.
Keberatan tersebut disampaikan melalui siaran pers sekaligus dibuktikan dengan pengajuan surat sanggahan kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Buluah Selatan sebagai bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Ys Suhardi Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi serta seluruh penyelenggara yang telah menjalankan tahapan Pilwana. Namun demikian, pihaknya menyatakan belum dapat menerima hasil pemilihan karena terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang dinilai perlu diuji secara hukum dan administratif.
Pihak calon nomor urut 01 mengklaim memperoleh informasi dan dokumen yang mengindikasikan bahwa pada saat pendaftaran pencalonan, Rafcher Koto Calon Nomor Urut 02 diduga tidak melampirkan ijazah asli sebagai salah satu persyaratan administrasi, melainkan menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah beserta dokumen pendukung lainnya.
Menurut Yos Suhardi calon nomor urut 01, dugaan tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang guna memastikan seluruh tahapan pencalonan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak menolak demokrasi. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya aturan, kejujuran, transparansi, dan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilwana tetap terjaga," demikian isi siaran pers yang diterima media.
Terpisah, Ketua Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan, Rosnam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari Calon Wali Nagari Nomor Urut 01.
"Benar, dari pihak calon nomor urut 01 sudah memberikan surat keberatan kepada Bamus. Untuk hasil keputusan sidang pleno akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya akan kami kirimkan ke pihak kecamatan sebagai bahan tindak lanjut," ujar Rosnam saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian keberatan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi.
Selain mengajukan keberatan kepada Bamus, Yos Suhardi bersama tim pemenangan Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 mengaku melakukan penelusuran ke sekolah yang disebut sebagai tempat Calon Nomor Urut 02 Rafcher Koto menempuh pendidikan tingkat SMP.
Menurut tim tersebut, pihak sekolah kemudian menerbitkan sebuah surat keterangan tertanggal 29 Juni 2026. Berdasarkan salinan surat yang diperlihatkan kepada media, SMP Negeri 2 Pariaman menerangkan bahwa nama yang bersangkutan pernah disebut sebagai siswa tahun pelajaran 1995/1996 berdasarkan surat keterangan kepala sekolah sebelumnya.
Namun, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa pihak sekolah saat ini menyatakan belum menemukan data siswa atas nama tersebut dalam arsip yang tersedia, dengan keterangan bahwa pejabat sekolah yang menandatangani surat baru bertugas di SMP Negeri 2 Pariaman sejak tahun 2003.
Pihak calon nomor urut 01 menilai dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi oleh instansi yang berwenang. Meski demikian, isi surat tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran administrasi, dan masih memerlukan penilaian oleh penyelenggara pemilihan maupun instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat Wawancara, Yos Suhardi Calon Wali Nagari Nomor Urut 01 meminta Panitia Pemilihan Wali Nagari, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap seluruh dokumen administrasi pencalonan.
Pihaknya menegaskan akan menghormati hasil pemeriksaan apabila nantinya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang memengaruhi keabsahan pencalonan, mereka berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Yos Suhardi selaku Calon Wali Nagari Sungai Buluah Selatan Nomor Urut 01 juga mengimbau seluruh pendukung dan masyarakat Nagari Sungai Buluah Selatan agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian keberatan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungai Buluah Selatan maupun Calon Wali Nagari Nomor Urut 02 belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Calon Nomor Urut 01 maupun mengenai isi surat keterangan dari SMP Negeri 2 Pariaman. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
" Joe young "

