Musyawarah Perselisihan Pilwana Sungai Buluah Selatan Belum Hasilkan Keputusan, Bamus Diminta Telaah Sanggahan
Camat Batang Anai mengembalikan pembahasan kepada Bamus untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen sanggahan beserta lampiran bukti.
PADANG PARIAMAN – Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Nagari Sungai Buluah Selatan menggelar Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Batang Anai, Jumat (10/7/2026).
Musyawarah tersebut dilaksanakan untuk membahas sanggahan yang diajukan oleh pihak Calon Wali Nagari Nomor Urut 1 terhadap tahapan pelaksanaan Pilwana Nagari Sungai Buluah Selatan Periode 2026–2034.
Forum tersebut dihadiri oleh Camat Batang Anai, Penjabat (Pj) Wali Nagari Sungai Buluah Selatan, Ketua beserta anggota Bamus, Calon Wali Nagari Nomor Urut 1, perwakilan Calon Wali Nagari Nomor Urut 2, perwakilan panitia Pilwana, perwakilan anak nagari, serta tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah, pihak pengaju sanggahan memaparkan kronologi, dokumen, serta sejumlah lampiran yang menurut mereka menjadi dasar pengajuan sanggahan. Materi tersebut antara lain memuat dugaan terkait administrasi pencalonan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu selama tahapan Pilwana. Seluruh materi kemudian menjadi bahan pembahasan dalam forum, sementara para peserta diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun pandangan masing-masing.
Pada akhir musyawarah, Camat Batang Anai Zulbasri, S.Sos. menyampaikan bahwa materi sanggahan beserta dokumen pendukung perlu ditelaah lebih lanjut oleh Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan. Oleh karena itu, pembahasan dikembalikan kepada Bamus untuk dilakukan penelusuran dan kajian sesuai kewenangan yang dimiliki. dan mudah mudahan Bamus dapat memberikan jawaban yang memuaskan pada masyarakat dalam waktu dekat ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bamus Nagari Sungai Buluah Selatan menyampaikan bahwa seluruh materi sanggahan beserta lampiran bukti akan dibahas melalui rapat internal Bamus. Hasil penelaahan tersebut, menurut Ketua Bamus, akan menjadi dasar penyampaian jawaban atau keputusan kepada para pihak dalam beberapa hari ke depan.
Ketua Bamus Rosnam juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses penelaahan ditemukan dan dapat dibuktikan adanya anggota atau oknum Bamus yang tidak menjaga netralitas atau berpihak kepada salah satu calon, maka hal tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai komitmen untuk menjaga integritas lembaga Bamus dalam penyelenggaraan Pilwana.
Sementara itu, pihak pengaju sanggahan, Yos Suhardi, berharap Bamus dapat melakukan penelaahan secara cermat, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta bukti yang telah disampaikan dalam forum musyawarah.
"Kami berharap Ketua Bamus dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati dan berdasarkan hasil telaah terhadap seluruh bukti yang telah kami lampirkan," ujar Yos Suhardi dalam forum tersebut.
Yos Suhardi juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Bamus. Namun, apabila keputusan yang nantinya diterima dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam forum yang sama, perwakilan anak nagari Sungai Buluah Selatan, Ahmad Fadly, S.Ag., turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, setiap dugaan yang telah disampaikan dalam dokumen sanggahan beserta bukti pendukung perlu ditelaah secara objektif dan transparan agar menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak.
Ahmad Fadly juga menyampaikan harapannya agar apabila hasil penelaahan nantinya menunjukkan adanya oknum anggota Bamus yang terbukti tidak menjaga netralitas atau terlibat dalam kampanye praktis, maka Bamus dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan Peraturan Bupati dan aturan yang berlaku.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga Bamus serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilwana di Nagari Sungai Buluah Selatan. Menurut Ahmad Fadly, apabila dugaan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penegakan aturan dalam penyelenggaraan Pilwana.
Hingga musyawarah berakhir, belum ada keputusan resmi yang menetapkan benar atau tidaknya seluruh dalil maupun dugaan yang disampaikan dalam dokumen sanggahan. Proses penelaahan masih berada di tingkat Bamus, dan hasilnya akan disampaikan kepada para pihak setelah pembahasan internal selesai.
Berita ini disusun berdasarkan jalannya musyawarah serta pernyataan para peserta yang hadir. Seluruh dugaan, klaim, dan dokumen yang disampaikan dalam forum merupakan materi sanggahan yang masih dalam proses penelaahan oleh Bamus dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga atau instansi yang berwenang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Joe young "



Tidak ada komentar:
Posting Komentar