ONE NEWS NUSANTARA: Tiga Tim Calon Wali Nagari Sungai Buluah Barat Ajukan Sanggahan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilwana

One News Nusantara

Selamat datang di portal berita independen Onanewsnusantara.online yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan inspiratif dari pelosok Nusantara. Dengan tagline “Menyuarakan Rakyat, Menyatukan Nusantara”, kami hadir untuk mengangkat suara rakyat, mendukung transparansi publik, serta melestarikan budaya dan potensi daerah demi kemajuan bangsa.." Dan Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Kata Dalam Penulisan "

Onenewsnusantara.online

Sabtu, 04 Juli 2026

Tiga Tim Calon Wali Nagari Sungai Buluah Barat Ajukan Sanggahan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilwana

Tiga Tim Calon Wali Nagari Sungai Buluah Barat Ajukan Sanggahan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilwana

Keberatan mencakup dugaan pelanggaran tahapan Pilwana. Panitia memberikan klarifikasi atas setiap poin, sementara BAMUS menyatakan hasil telaah belum menemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Padang Pariaman | OneNewsNusantara.online

Polemik pascapelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sungai Buluah Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terus bergulir. Tiga tim pemenangan calon Wali Nagari, yakni nomor urut 02, 03, dan 04, secara resmi mengajukan surat sanggahan dan keberatan kepada Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Sungai Buluah Barat terkait sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilwana Tahun 2026.

Berdasarkan salinan surat yang diterima OneNewsNusantara.online, para pengusul menilai terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyelenggaraan Pilwana yang dinilai perlu mendapat penelaahan lebih lanjut. Keberatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Dalam surat keberatan, tim pengusul mempersoalkan sejumlah aspek penyelenggaraan, di antaranya komposisi panitia pemilihan, dugaan hubungan kekerabatan anggota panitia An: Yosi dan Anggota KPPS An : Mimi Martalina yang merupakan kepona'an salah seorang calon nomor urut 01 Edi Sastra, netralitas penyelenggara, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), perpindahan pemilih antar-TPS, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), distribusi surat undangan memilih, hingga mekanisme pemberitahuan rapat pleno penetapan hasil pemilihan.

Panitia: Hubungan Kekerabatan Diakui, Namun Tahapan Dinilai Telah Sesuai Aturan

Menanggapi surat keberatan tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Pilwana Sungai Buluah Barat, Nopi Candra, memberikan penjelasan kepada OneNewsNusantara.online.

Ia membenarkan bahwa terdapat anggota panitia anggota atau KPPS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Wali Nagari nomor urut 01, Edi Sastra.

Meski demikian, Nopi menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilwana telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait keberatan mengenai pengumuman DPS dan DPT, ia mengatakan panitia telah memasang pengumuman di Kantor Wali Nagari sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sementara mengenai perpindahan sebagian pemilih dari Korong Tanjung Basuang I ke TPS Korong Kali Air, Nopi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena keterbatasan kapasitas pemilih dalam satu TPS.

"Secara aturan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal sekitar 500 orang. Karena itu dilakukan penyesuaian dengan memindahkan sebagian pemilih ke TPS Korong Kali Air," jelasnya.

Menjawab keberatan mengenai lokasi TPS 07, Nopi juga membenarkan bahwa TPS tersebut berada di halaman rumah salah seorang panitia.

Namun, menurutnya, ketentuan yang dilarang dalam regulasi adalah apabila TPS ditempatkan di rumah atau pekarangan calon maupun posko pemenangan calon.

"Sepanjang yang kami pahami dalam aturan, tidak ada larangan TPS berada di halaman rumah panitia. Yang dilarang adalah apabila TPS berada di rumah atau pekarangan calon maupun posko tim pemenangan," katanya.

Panitia Jelaskan Polemik Undangan Rapat Pleno

Poin lain yang dipersoalkan dalam surat keberatan adalah tidak diterimanya undangan rapat pleno penetapan hasil pemilihan oleh calon nomor urut 03.

Menanggapi hal tersebut, Nopi Candra menjelaskan bahwa panitia telah menugaskan seorang anggota untuk mengantarkan undangan tersebut.

Menurutnya, undangan kemudian dititipkan kepada seseorang bernama Riduwan yang diketahui merupakan bagian dari tim pendukung calon nomor urut 03.

Selain itu, kata Nopi, Riduwan juga telah menyampaikan informasi mengenai undangan tersebut melalui sambungan telepon kepada calon nomor urut 03.

"Saat itu calon nomor urut 03 memiliki kegiatan lain sehingga undangan belum sampai secara langsung ke tangan beliau. Namun secara tidak langsung informasi mengenai undangan tersebut sudah diketahui," ujar Nopi.

BAMUS: Surat Keberatan Sudah Ditelaah dan Dijawab Secara Resmi

Secara terpisah, Ketua BAMUS Nagari Sungai Buluah Barat, Yasri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat sanggahan dan keberatan dari tim pemenangan calon nomor urut 02, 03, dan 04.

Menurut Yasri, setelah menerima surat tersebut, BAMUS melakukan penelaahan terhadap seluruh materi keberatan sebelum menerbitkan surat tanggapan resmi kepada para pengusul.

Hal itu tertuang dalam Surat BAMUS Nomor 12/BAMUS-SBB/VII-2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang tanggapan atas surat sanggahan tim calon Wali Nagari nomor urut 02, 03, dan 04.

Dalam surat tersebut, BAMUS menyatakan telah membaca, memahami, serta mempedomani seluruh isi surat keberatan sebelum melakukan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, BAMUS menyimpulkan bahwa materi sanggahan yang diajukan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 maupun ketentuan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penyelenggaraan Pilwana Serentak Tahun 2026.

"Berdasarkan hasil penelaahan kami, surat sanggahan yang masuk tidak menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 maupun peraturan yang mengatur tahapan pelaksanaan Pilwana Tahun 2026," kata Yasri kepada OneNewsNusantara.online.

Ia menambahkan, surat tanggapan resmi tersebut telah disampaikan kepada tim pemenangan calon nomor urut 02, 03, dan 04 sebagai jawaban atas keberatan yang mereka ajukan.

Proses Keberatan Masih Terbuka Sesuai Mekanisme

Meski BAMUS telah menyampaikan hasil penelaahannya, mekanisme penyelesaian sengketa Pilwana tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak yang mengajukan keberatan masih belum menerima hasil tersebut.

OneNewsNusantara.online berkomitmen menerapkan prinsip cover both sides dengan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Media ini juga akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan Pilwana Sungai Buluah Barat hingga terdapat keputusan resmi dari instansi yang berwenang.


" Joe young "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Onenews'tv YouTube chanel

 







Iklan Unit