Rapat koordinasi yang dilaksanakan Pada hari ini Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 10.00 wita bertempat di Hotel Anugerah Surf dan Dive Resort Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao Telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Nusa Tenggara Timur di wilayah Kabupaten Rote Ndao oleh Kakanwil Imigrasi Provinsi . Nusa Tenggara Timur.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut :
- 1. Asisten I Kabupaten Rote Ndao Drs. Benny Forah
- 2. Dandim 1627/Rote Ndao Letkol INF Alber Inkiriwang, S.I.P
- 3. Pasi Intel Kodim 1627/Rote Ndao Letda INF David Imanuel Mooy, S.H
- 4. Kasat Intelkam Polres Rote Ndao Iptu Lazarus Dowa
- 5. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Halim Irmanda
- 6. Paur Intel Lanal Rote Ndao Letda Laut. Ananta
- 7. Kabag Intel Kesbangpol Prov. NTT Bpk. Markus Rowa
- 8. Kesbangpol Rote Ndao
- 9. Camat Rote Barat Ohlens Ndun
- 10. Staf Imigrasi Kelas I Kupang
- 11. Perwakilan Pariwisata Kabupaten Rote Ndao ini menggandeng unsur APH dan perangkat daerah seperti Kepolisian rote Ndao ,Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dukcapil, Disnakertrans, Disparbud, Diskominf, Dinas PPO dan Satpol PP.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,.
Dalam sambutannya menyampaikan pentingan membentuk TIMPORA dalam rangka memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Rote Ndao .
“Seiring dengan jumlah lalu lintas orang asing yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Rote Ndao maka perlu dilakukan suatu upaya preventif guna mencegah adanya pelanggaran Keimigrasian salah satunya adalah dengan membentuk Tim PORA.” Ucap Dandim.
Selain itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Para Sagara dalam materinya menyampaikan," pentingnya koordinasi dalam pengawasan orang asing serta isu-isu terkini yang terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Pemaparan yang disampaikan menekankan pada perlunya pengawasan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Rote Ndao.
Tim Pora mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi serta pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi.
Oleh karena itu sinergitas antar aparat instansi dan pemerintah terkait sangat diperlukan.
Selain itu Dandim 1627 Rote Ndao Letkol INF Alber Inkiriwang S.I.P,.juga menyampaikan," kewajiban pihak penginapan yang memberikan layanan kepada warga negara asing untuk melaporkan kepada pihak Imigrasi propinsi NTT melalui link pelaporan yang telah disediakan,"Tegas Letkol Alber.
Harapannya," melalui komunikasi dan sinergitas yang berkesinambungan, potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan Keimigrasian dan ketertiban umum akibat ulah orang asing dapat diminimalisir, serta indeks keamanan masyarakat dan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat ditingkatkan.Tutup Dandim Alber.
( Magdhalena Thobias )