Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Penggerebekan berlangsung di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (1/10/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing bernama Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27), yang berperan sebagai pemilik sekaligus pekerja.
Aktivitas pengoplosan dilakukan di bagian belakang rumah, sementara di samping bangunan terdapat indekos sehingga kegiatan ilegal itu sulit terpantau warga. Kasus ini terungkap setelah masyarakat sekitar melaporkan sering mencium bau gas menyengat yang menimbulkan kecurigaan.
“Tempat ini milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha. Aktivitas tercium masyarakat karena bau gas menyebar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan khusus yang digunakan para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 150 tabung gas 3 kilogram, 80 tabung gas 12 kilogram, dan 4 tabung gas 50 kilogram. Sejumlah regulator yang digunakan juga diketahui dibeli secara daring.
Menurut keterangan, para pelaku membeli tabung subsidi dari warung-warung di Kota Padang untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi sebelum dijual kembali ke pasaran.
Raup Untung hingga Rp 40 Juta per Bulan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa praktik pengoplosan ini sudah berlangsung selama delapan bulan. Para pelaku mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 juta per bulan dari selisih harga jual.
“Keuntungan mereka cukup besar, rata-rata mencapai Rp 40 juta setiap bulan,” jelas Andry.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi guna mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi. “Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Operasi penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP, serta Pasal 49 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Selain merugikan negara, praktik pengoplosan gas juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa demi menjaga keamanan, keselamatan, dan keadilan dalam distribusi energi bagi masyarakat.
" Joe young "












Tidak ada komentar:
Posting Komentar