ONE NEWS NUSANTARA: Dandim 1627 Rote Ndao Tegaskan Larangan Keras Poligami dan Perselingkuhan di Lingkungan Prajurit TNI

One News Nusantara

Selamat datang di portal berita independen Onanewsnusantara.online yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan inspiratif dari pelosok Nusantara. Dengan tagline “Menyuarakan Rakyat, Menyatukan Nusantara”, kami hadir untuk mengangkat suara rakyat, mendukung transparansi publik, serta melestarikan budaya dan potensi daerah demi kemajuan bangsa.." Dan Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Kata Dalam Penulisan "

Onenewsnusantara.online

Kamis, 09 Oktober 2025

Dandim 1627 Rote Ndao Tegaskan Larangan Keras Poligami dan Perselingkuhan di Lingkungan Prajurit TNI


Prajurit Ada Aturan dan Etika” — Dandim Letkol Kav Kurn Ingatkan Disiplin Moral dan Tanggung Jawab Prajurit terhadap Keluarga dan Institusi


Rote Ndao, NTT — Menyikapi informasi yang beredar terkait adanya dugaan hubungan terlarang yang melibatkan oknum prajurit TNI di wilayah Rote Ndao, Komandan Kodim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurn, memberikan penjelasan resmi melalui hasil konfirmasi yang diperoleh dari laporan anggota yang ditugaskan di lapangan.

Dalam keterangannya, Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurn menegaskan bahwa TNI memiliki aturan tegas terkait kehidupan rumah tangga prajurit, termasuk larangan keras terhadap praktik poligami, perselingkuhan, atau “kumpul kebo”.

> “Tidak boleh. Anggota TNI dilarang memiliki wanita selain istri sahnya, seperti praktik poligami atau kumpul kebo, karena hal ini melanggar peraturan disiplin dan dapat dikenai sanksi berat,” tegas Letkol Kav Kurn.

Menurut Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, disebutkan bahwa setiap prajurit TNI hanya diizinkan memiliki satu istri.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berat, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat kesalahannya.

Larangan ini bukan hanya bentuk aturan administratif, namun merupakan penegasan nilai moral dan etika keprajuritan, dengan dasar utama sebagai berikut:

1. Penegakan Disiplin: Untuk menjaga kehormatan, wibawa, dan ketertiban di tubuh TNI.
2. Tanggung Jawab Moral: Prajurit diharapkan menjadi teladan dalam keluarga dan masyarakat, menjunjung tinggi integritas dan kesetiaan.

Bagi istri sah yang merasa dirugikan akibat praktik perselingkuhan atau “kumpul kebo” oleh prajurit, dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Polisi Militer (POM) agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

Tanggapan Tegas Dandim 1627/Rote Ndao
Dalam tanggapannya terhadap kasus yang terjadi, Letkol Kav Kurn menegaskan pentingnya setiap anggota TNI menjaga marwah dan disiplin sebagai seorang prajurit.

> “Prajurit ada aturan dan tentunya hal ini menjadi norma dan etika dalam dinas keprajuritan. Terima kasih telah mengawal prajurit Kodim 1627/RN dalam berbuat dan bertindak sesuai norma dan aturan. Hal ini demi kebaikan daripada organisasi TNI AD ke depannya,” ungkapnya.

Rilis resmi ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI agar senantiasa menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi. TNI tidak hanya kuat secara militer, tetapi juga kokoh dalam moral, etika, dan tanggung jawab sosial, demi menjaga kepercayaan rakyat dan marwah bangsa.


" Mdl & Team "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Onenews'tv YouTube chanel

 







Iklan Unit

https://youtu.be/PObt3O_mE5c?si=fVGWI5mXhz2W1sE6