Dandim 1627 Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H. tegaskan: Anggota TNI dilarang memiliki wanita selain istri sahnya. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan kedinasan.
Rote Ndao — Dugaan hubungan pribadi yang tidak sesuai norma dan aturan kedinasan kembali mencuat di jajaran Kodim 1627 Rote Ndao. Seorang prajurit TNI diduga menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari anggota Babinsa yang diperintahkan untuk melakukan klarifikasi dan pelaporan kepada komando atas.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan tersebut melibatkan Serma Kris Namo, Babinsa di wilayah Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, yang diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, hubungan keduanya tidak tercatat secara sah baik secara hukum negara maupun kedinasan TNI.
Laporan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H. untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan personel dan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan hubungan non-sah tersebut dan telah memerintahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
> “Benar, kami sudah menerima laporan dari anggota yang diperintahkan untuk melakukan klarifikasi lapangan. Kasus ini sedang kami tangani sesuai mekanisme pembinaan personel dan hukum kedinasan,” ungkap Dandim.
Dalam keterangannya, Dandim menegaskan bahwa setiap prajurit TNI dilarang memiliki wanita selain istri sahnya. Segala bentuk hubungan di luar ikatan pernikahan resmi — termasuk praktik poligami atau hidup bersama tanpa ikatan hukum — merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin militer dan moral prajurit.
> “Tidak boleh. Anggota TNI dilarang memiliki wanita selain istri sahnya, termasuk praktik poligami atau kumpul kebo. Hal itu melanggar aturan disiplin dan dapat dikenai sanksi berat,” tegas Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H.
Dandim menambahkan, dasar hukum mengenai larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.
Dalam peraturan itu disebutkan dengan jelas bahwa prajurit hanya diizinkan memiliki satu istri sah.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap nama baik institusi.
> “Larangan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang moral dan tanggung jawab prajurit. Seragam TNI adalah simbol kehormatan. Maka setiap anggota wajib menjaga integritas pribadi dan keluarga,” jelasnya.
Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H. juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya perselingkuhan atau praktik hidup bersama tanpa ikatan sah, maka istri sah prajurit dapat melaporkannya kepada Polisi Militer (POM) untuk diproses sesuai hukum militer yang berlaku.
> “Kami akan tindak tegas setiap bentuk pelanggaran moral maupun hukum. POM berwenang memproses bila ada bukti kuat terjadinya pelanggaran terhadap peraturan kedinasan,” ujarnya.
Kasus dugaan hubungan non-sah yang melibatkan anggota Kodim 1627 Rote Ndao kini tengah dalam proses penanganan internal. Komando menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kehormatan prajurit di semua lini.
> “TNI tidak hanya menuntut kekuatan fisik, tetapi juga kesetiaan, moral, dan kehormatan. Siapa pun yang melanggar nilai itu, akan kami tindak sesuai aturan,” tutup Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, S.H.
" Mdl & Team "

Tidak ada komentar:
Posting Komentar